Selasa, 19 Maret 2013

Kegagalan Bangunan - Tugas Kuliah

Suatu kontrak konstruksi yang telah memenuhi syarat – syarat yang sah dan asas – asas suatu kontrak, tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya kegagalan bangunan (Building Failure). Dalam pekerjaan konstruksi bangunan sering  ditemukannya kegagalan bangunan yang dapat diakibatkan oleh pihak penyedia jasa atau pengguna jasa.
Berdasarkan UU  No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Bab 1, Pasal 1 ayat 6, kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa. Menurut Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Jasa Konstruksi,Peraturan  Pemerintah No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Bab V, Pasal 34, kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan atau pengguna jasa.
Sedangkan HAKI pada tahun 2001 mencoba mengkaitkan dengan UU-RI No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi memberikan definisi kegagalan bangunan adalah suatu bangunan baik sebagian maupun keseluruhan dinyatakan mengalami kegagalan bila tidak mencapai atau melampaui nilai – nilai kinerja tertentu (persyaratan minimum, maksimum dan toleransi) yang ditentukan oleh peraturan, standar, dan spesifikasi yang berlaku saat itu sehingga bangunan tidak berfungsi dengan baik. Kemudian HAKI mendefinisikan kegagalan bangunan akibat struktur yaitu suatu bangunan baik sebagian maupun keseluruhan dinyatakan mengalami kegagalan struktur bila tidak mencapai atau melampaui nilai – nilai kinerja tertentu (persyaratan minimum, maksimum dan toleransi) yang ditentukan oleh peraturan, standar, dan spesifikasi yang berlaku saat itu sehingga struktur bangunan tidak memenuhi unsur – unsur kekuatan, stabilitas, dan kenyamanan layak pakai yang diisyaratkan.
Dari definisi – definisi tersebut dapat dikatakan bahwa kegagalan bangunan adalah hal yang kompleks dan tidak sederhana untuk diselesaikan. Kegagalan bangunan dapat menimbulkan kerugian harta benda dan korban jiwa. Oleh karena itu, kegagalan bangunan  ini harus dapat diantisipasi dengan cermat dan baik. Antisipasi pertama dapat dilakukan dari tahap perencanaan itu sendiri. Kegagalan bangunan tersebut dapat diprediksi dan tidak dapat diprediksi oleh manusia. Yang dapat diprediksi oleh manusia adalah desain, spesifikasi teknis, material, tukang, dan pemeriksaan. Kegagalan yang dapat diprediksi ini seharusnya dapat diatasi oleh pihak yang melakukan kesalahan. Yang tidak dapat diprediksi oleh manusia ( act of God ) adalah sesuatu yang terjadi diluar dugaan seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, badai , banjir dan lain sebagainya.
Semua pekerjaan konstruksi melakukan pergerakannya sesuai dengan tahapan (siklus) kegiatannya yaitu diawali dengan perencanaan, sifat bahan bangunan yang digunakan, pengujian bahan dan bangunan/konstruksi, pelaksanaan dan pengawasan serta pemeliharan bangunan. Kegiatan – kegiatan tersebut harus dilakukan secara bertahap agar memperoleh hasil yang baik dan memuaskan. Tahap – tahap tersebut harus dilakukan dengan baik, jika pada salah satu tahap terjadi kegagalan maka akan mempengaruhi kegiatan yang lainnya serta harus mengikuti ketentuan atau standar yang berlaku.  
Kegagalan – kegagalan tersebut dapat diklasifikasikan menjadi kegagalan konstruksi, kegagalan pelayanan, kegagalan pemeliharaan. Kegagalan konstruksi adalah hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis baik sebagian ataupun keseluruhan yang diakibatkan oleh kesalahan pihak penyedia jasa atau pengguna jasa. Menurut waktu kejadiannya, kegagalan bangunan dan kegagalan konstruksi itu berbeda. Kegagalan konstruksi terjadi selama masa konstruksi, dimana bangunannya belum selesai. Sedangkan kegagala bangunan terjadi setelah serah terima akhir pekerjaan ( FHO ) antara pihak penyedia jasan dan pengguna jasa. Didalam peraturan pemerintah, kedua kegagalan tersebut diakibatkan oleh kesalahan pihak penyedia jasa atau pengguna jasa. 
 Kegagalan bangunan dapat disebabkan oleh faktor kesalahan manusia itu sendiri. Kesalahan manusia itu dapat diakibatkan dari ketidaktahuan,kesalahan kinerja (kecerobohan dan kelalaian) dan keserakahan. Ketidaktahuan dapat diakibatkan dari kurangnya pelatihan, pendidikan dan pengalaman. Kesalahan kinerja ( kecerobohan dan kelalaian) termasuk salahnya dalam perhitungan dan tidak terperinci, tidak benar dalam membaca gambar dan spesifikasi dan cacat konstruksi. Walaupun demikian, konsultan tersebut harus merencanakan segala sesuatunya dengan baik, sehingga mendapatkan hasil yang maksimal juga.
Faktor penyebab terjadinya kegagalan bangunan yang dapat melibatkan perencana, pengawas,  pelaksana, dan pengguna jasa. Penyebab kegagalan perencana yaitu terjadinya penyimpangan dari prosedur baku, manual atau peraturan yang berlaku, terjadinya kesalahan dalam penulisan spesifikasi teknis, kesalahan gambar rencana, dan kesalahan atau kurang profesionalnya perencana dalam menafsirkan data perencanaan dan dalam menghitung kekuatan rencana suatu komponen konstruksi. Kegagalan yang disebabkan oleh pengawas adalah tidak melakukan prosedur pengawasan yang benar, menyetujui proposal tahapan pembangunan yang tidak sesui dengan spesifikasi, menyetujui proposal tahapan pembangunan yang tidak didukung oleh metode konstruksi yang benar, dan menyetujui gambar rencana kerja yang tidak didukung oleh perhitungan teknis. Penyebab kegagalan pelaksana adalah tidak mengikuti spesifikasi sesuai kontrak, salah membuat metode kerja, tidak melaksanakan pengujian mutu dengan benar,dan salah mengartikan spesifikasi.
Selain penyebab kegagalan dari pihak perencana, pengawas dan pelaksana ada juga dari pihak pengguna jasa. Faktor penyebab kegagalan pengguna jasa/bangunan adalah penggunaan bangunan yang melebihi kapasitas rencana, penggunaan bangunan yang sudah habis umur rencananya, penggunaan bangunan diluar dari peruntukkan rencana dan penggunaan bangunan yang tidak didukung oleh program pemeliharaan. Faktor kegagalan bangunan tidak  mudah untuk diidentifikasi kesalahannya. Terkadang kegagalan bangunan itu dapat dipengaruho oleh faktor alam dan perilaku manusia. Perilaku manusia memiliki peran yang cukup berarti dalam kegagalan bangunan.
Jika proyek konstruksi tersebut berada di daerah yang berisiko (daerah yang rawan gempa, kondisi tanah,perbedaan ketinggian tanah) maka harus dilakukan penyelidikan – penyelidikan terlebih dahulu dan teridentifikasi secara jelas sehingga risiko keruntuhan menjadi berkurang walaupun biaya yang dikeluarkan menjadi bertambah. Kemudian adanya komunikasi yang baik antara pihak pengguna jasa dengan penyedia jasa sehingga hasil pekerjaannya sesuai dengan keinginan pengguna jasa tersebut.
Untuk mengidentifikasi kegagalan bangunan tersebut maka dilakukanlah penilaian terhadap kegagalan bangunan tersebut. Penilaian terhadap kegagalan bangunan tersebut dilakukan oleh orang – orang yang profesional dalam bidangnya, bersifat independen dan memberikan penilaian yang objektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar